Jumat, 05 Juni 2015

Dit Res Narkoba Polda NTT kembali menangkap bandar shabu

Penyidik Dit Res Narkoba Polda NTT kembali membekuk pelaku pemilik dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
Ketiga pelaku ini dibekuk di Kota Kupang dan di Jakarta sejak akhir pekan lalu.
Kamis (4/6) pagi, polisi dipimpin AKBP Albert Neno, SH membawa tiga tersangka dari Jakarta ke Kupang.
Tiga tersangka terdiri dari seorang pria dan dua orang perempuan didatangkan dengan Batik Air, tiba di bandara El Tari Kupang sekitar pukul 06.20 wita.
Ketiga tersangka masing-masing YK alias CL asal Betun Belu dan merupakan keturunan Cina.
Sementara dua tersangka perempuan yakni AW, wanita berdarah Cina asal Bangka Belitung dan Y, wanita Cina asal Kalimantan.
Penangkapan di Jakarta dipimpin AKBP Albert Neno, SH dan tiga orang anggotanya masing-masing Briptu Rissa Malelak, Brigpol Ronaldo Kediaman dan Briptu Hangri Raja Tuka.
Selain menangkap dan membawa tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam gram narkoba jenis shabu-shabu.
Pekan lalu, polisi membekuk CL di Royal Hotel Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dalam penangkapan yang dipimpin AKBP Albert Neno, SH, polisi mendapati CL baru selesai mengkonsumsi shabu-shabu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bong alat hisap dan sisa shabu yang dibuang CL.
Polisi kemudian menggeledah kamar kost milik CL di dekat rumah jabatan gubernur NTT di Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo. Di kost CL ini ditemukan satu paket shabu-shabu.
YK alias CL mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka AW dan Y sehingga polisi harus terbang ke Jakarta menelusuri jaringan tersebut.
Di Hotel Mira kawasan Mangga Dua Jakarta, polisi menangkap tersangka AW yang saat itu melakukan traksaksi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket shabu-shabu masing-masing diamankan dari tangan AW satu paket dan satu paket lainnya diamankan di kost milik AW di Jalan Rajawali Jakarta Pusat.
Di kost milik AW, selain mengamankan barang bukti, polisi juga membekuk rekan AW yakni Y.
Dari hasil penelusuran polisi, Angelina biasa menjual shabu-shabu per paket seberat satu gram Rp 1,2 juta.
Sementara tersangka Y mematok harga Rp 1,5 juta per paket seberat satu gram.
Tersangka AW dan Y merupakan jaringan yang biasa datang ke Kupang memasok shabu-shabu.

 Hasil pengembangan
Terpisah, Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya, SH MH yang ditemui di bandara El Tari Penfui Kupang kemarin pagi mengakui kalau penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan.
"Ini (penangkapan) merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani di Kupang," tandas Jenderal bintang satu ini.
Ketiga tersangka juga merupakan salah satu sindikat pemasok shabu-shabu di Kota Kupang yang sudah berjalan beberapa tahun. di bandara El Tari Penfui kemarin pagi, ketiga tersangka turun dari pesawat Batik Air setelah seluruh penumpang turun.
Ketiganya mengenakan penutup wajah dan digiring anggota Dit Resnarkoba Polda NTT menaiki kendaraan dan selanjutnya dibawa ke Mapolda NTT.
Tersangka AW membawa serta anaknya yang masih Balita dan beralasan tidak ada yang merawat di Jakarta. Hingga saat ini ketiga tersangka diamankan dalam sel Polda NTT sambil menunggu proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar